PPPK Paruh Waktu 2025: Kabar Gembira Lulusan PPG Bisa Diangkat Penuh Waktu di 2026

PPPK Paruh Waktu 2025: Kabar Gembira Lulusan PPG Bisa Diangkat Penuh Waktu di 2026

PPPK Paruh Waktu 2025: Kabar Gembira Lulusan PPG Bisa Diangkat Penuh Waktu di 2026

Kabar gembira bagi para tenaga honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru yang sedang menanti kepastian status kepegawaian. Program PPPK paruh waktu tahun 2025 memberikan harapan baru bagi ribuan guru honorer dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia untuk mendapatkan status ASN secara bertahap. Kebijakan ini ditetapkan oleh Kementerian PANRB melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai solusi transisi bagi tenaga honorer yang belum tertampung dalam seleksi PPPK penuh waktu sebelumnya.

Pemerintah pusat dan daerah telah berkomitmen untuk melakukan pengangkatan PPPK paruh waktu secara bertahap mulai November 2025. Skema ini dirancang khusus untuk memberikan kepastian hukum kepada tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun namun belum memiliki status kepegawaian yang jelas. Badan Kepegawaian Negara mencatat lebih dari 1 juta tenaga non-ASN telah diusulkan untuk mengikuti program PPPK paruh waktu ini, atau sekitar 78 persen dari total usulan awal yang diajukan oleh berbagai instansi pemerintah di seluruh Indonesia.

Jadwal Penetapan NIP dan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan surat edaran resmi Badan Kepegawaian Negara Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tanggal 11 September 2025, proses penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dijadwalkan berlangsung mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi data oleh BKN, penyerahan Surat Keputusan pengangkatan PPPK paruh waktu direncanakan dilaksanakan secara serentak di berbagai daerah pada bulan Oktober dan November 2025.

Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika menyampaikan bahwa SK PPPK paruh waktu akan diserahkan pada November 2025, dan beberapa pemerintah daerah bahkan langsung menyiapkan rencana peralihan ke PPPK penuh waktu. Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu contoh daerah yang memiliki komitmen kuat untuk mengalihkan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu secara bertahap sesuai dengan formasi dan ketersediaan anggaran daerah yang ada.

Kriteria dan Prioritas Peserta PPPK Paruh Waktu

Program pengangkatan PPPK paruh waktu ini tidak dibuka untuk umum, melainkan melalui mekanisme usulan dari instansi masing-masing yang diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Kementerian PANRB. Terdapat tiga kriteria utama yang dapat diusulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu sesuai dengan kebijakan kepegawaian terbaru yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Kriteria pertama adalah pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus seleksi. Kriteria kedua adalah pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan yang tersedia. Kriteria ketiga adalah pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan karena keterbatasan formasi yang ada di masing-masing instansi pemerintah.

Lulusan PPG Prajabatan Mendapat Prioritas Khusus

Lulusan Pendidikan Profesi Guru Prajabatan mendapat perhatian khusus dalam program PPPK paruh waktu ini. Berdasarkan urutan prioritas yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB, lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu meskipun mereka belum pernah mengikuti seleksi PPPK sebelumnya.

Namun demikian, tidak semua daerah dapat langsung mengakomodasi lulusan PPG sebagai PPPK paruh waktu karena terkendala ketersediaan formasi dan keterbatasan anggaran daerah. Beberapa kabupaten seperti Rembang, Pati, dan Banjar menyampaikan bahwa formasi PPPK paruh waktu untuk tahun 2025 sudah terkunci secara sistem oleh BKN dan Kemenpan-RB, sehingga lulusan PPG disarankan untuk menunggu pembukaan formasi CPNS atau PPPK tahun berikutnya sambil terus memantau informasi rekrutmen ASN terkini dari pemerintah daerah setempat.

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu

PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel dan upah yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Perbedaan paling mendasar dengan PPPK penuh waktu terletak pada beberapa aspek penting yaitu masa kontrak, jam kerja, dan sistem penggajian yang diterapkan oleh masing-masing instansi pemerintah.

Dari segi masa kontrak, PPPK paruh waktu memiliki perjanjian kerja yang ditetapkan setiap 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja tahunan hingga yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara PPPK penuh waktu umumnya memiliki kontrak yang lebih panjang yaitu 5 tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis selama memenuhi persyaratan kinerja dan kedisiplinan sebagai ASN.

Untuk jam kerja, PPPK paruh waktu hanya bekerja selama 4 jam per hari atau sekitar 20-30 jam per minggu sesuai dengan kebutuhan instansi. Sedangkan PPPK penuh waktu memiliki jam kerja normal layaknya PNS yaitu 8 jam per hari atau 40 jam per minggu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di instansi pemerintah. Perbedaan jam kerja ini tentu berpengaruh pada besaran gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulannya oleh para pegawai PPPK.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Sistem penggajian PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa besaran gaji akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Dalam praktiknya, gaji PPPK paruh waktu diperkirakan akan mengikuti pola pembayaran tenaga kerja part-time yang diperhitungkan berdasarkan jumlah jam kerja aktual yang dilaksanakan oleh pegawai setiap bulannya.

Untuk PPPK penuh waktu, berdasarkan peraturan kepegawaian yang berlaku, gaji pokok diatur berdasarkan golongan ruang layaknya PNS. Pada golongan I, gaji PPPK penuh waktu berkisar antara Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900 per bulan, sedangkan untuk golongan tertinggi yaitu golongan XVII dapat mencapai Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329.000 per bulan belum termasuk berbagai tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya yang diberikan sesuai dengan jabatan dan lokasi penempatan kerja.

Syarat PPPK Paruh Waktu Diangkat Menjadi Penuh Waktu

Salah satu kabar baik dari program PPPK paruh waktu adalah adanya peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa harus mengikuti seleksi atau tes ulang. Berdasarkan diktum ke-18 dan ke-28 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pengangkatan dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui mekanisme evaluasi kinerja berkala yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing instansi pemerintah.

Terdapat empat syarat utama yang harus dipenuhi oleh PPPK paruh waktu agar dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Syarat pertama adalah memiliki evaluasi kinerja yang sangat baik dan memenuhi seluruh indikator kinerja yang ditetapkan oleh instansi. Pegawai harus menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati bersama atasan langsung.

Syarat kedua adalah menjaga disiplin dan kepatuhan terhadap seluruh aturan kepegawaian ASN yang berlaku. Pegawai tidak boleh memiliki catatan pelanggaran berat, tidak terlibat dalam politik praktis sebagai anggota atau pengurus partai politik, dan tidak sedang menjalani hukuman pidana yang dapat menurunkan kredibilitas sebagai Aparatur Sipil Negara. Integritas dan profesionalitas menjadi kunci utama dalam proses pengangkatan ke status penuh waktu.

Syarat ketiga adalah ketersediaan anggaran instansi yang memadai untuk membayar gaji dan seluruh hak PPPK penuh waktu. Pejabat Pembina Kepegawaian harus memastikan bahwa belanja pegawai di instansi mereka masih berada di bawah 30 persen dari total anggaran daerah sebelum mengajukan usulan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Tanpa jaminan anggaran yang cukup, proses pengangkatan tidak dapat dilakukan meskipun pegawai memiliki kinerja yang sangat baik.

Syarat keempat adalah ketersediaan formasi dan kebutuhan pegawai di instansi yang bersangkutan. Pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu hanya dapat dilakukan apabila terdapat kekosongan formasi atau penambahan kebutuhan pegawai baru yang telah disetujui oleh Kementerian PANRB dan telah dialokasikan formasinya oleh pemerintah pusat kepada masing-masing instansi pemerintah daerah.

Komitmen Daerah untuk Pengalihan Status ke Penuh Waktu

Berbagai daerah di Indonesia telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk mengalihkan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu secara bertahap. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berjanji akan segera menyiapkan regulasi untuk peralihan PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu sesuai dengan ketersediaan formasi dan kemampuan anggaran daerah yang semakin membaik di tahun-tahun mendatang.

Badan Kepegawaian Daerah Jawa Timur menyampaikan bahwa proses pengajuan usul penetapan NIP PPPK paruh waktu ke BKN sudah selesai pada awal Oktober 2025 dan saat ini tinggal menunggu hasil penetapan NIP dari BKN pusat. Setelah NIP diterbitkan, maka SK pengangkatan akan segera diterbitkan dan diserahkan kepada para pegawai PPPK paruh waktu yang berhak menerimanya di seluruh wilayah Jawa Timur.

Cara Cek Status NIP PPPK Paruh Waktu di Mola BKN

Para calon pegawai PPPK paruh waktu dapat mengecek status penetapan NIP mereka secara online melalui platform Mola BKN yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara. Caranya cukup mudah yaitu dengan mengakses situs resmi monitoring-siasn.bkn.go.id melalui browser di komputer atau smartphone, kemudian gulir ke bawah dan pilih menu Cek Layanan.

Setelah itu klik tombol Pilih Layanan dan pilih opsi Penetapan NIP/NI PPPK Paruh Waktu, lalu masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, dan instansi pengusul untuk melihat status terkini dari proses penetapan NIP. Terdapat beberapa status yang akan muncul dalam sistem yaitu Sudah Ditetapkan yang berarti NIP telah berhasil diterbitkan, Dalam Proses yang berarti data sedang diverifikasi oleh BKN, dan BTS atau Belum Terkirim dari Sistem yang berarti data usulan belum dikirimkan oleh instansi atau masih ada dokumen yang perlu dilengkapi.

Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu

Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara, PPPK paruh waktu memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan kepegawaian. Hak yang diterima PPPK paruh waktu meliputi upah atau gaji sesuai dengan beban kerja dan kemampuan anggaran instansi, perlindungan kepegawaian formal dari negara, cuti tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan jaminan sosial ketenagakerjaan seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun kewajiban yang harus dipenuhi PPPK paruh waktu antara lain menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditandatangani, menjaga disiplin dan mematuhi seluruh peraturan kepegawaian ASN, melaporkan kinerja secara berkala melalui sistem Sasaran Kinerja Pegawai, dan tidak melakukan pelanggaran kode etik ASN yang dapat merugikan nama baik instansi pemerintah tempat bekerja.

Prospek Karir PPPK Paruh Waktu di Masa Depan

Program PPPK paruh waktu bukan merupakan titik akhir karir melainkan merupakan jembatan transisi menuju status kepegawaian yang lebih stabil. Pemerintah telah merancang jalur karir yang jelas bagi PPPK paruh waktu untuk dapat berkembang dan meningkatkan status kepegawaian mereka menjadi PPPK penuh waktu melalui sistem evaluasi kinerja yang transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen ASN modern.

Di tahun 2026 dan seterusnya, diharapkan semakin banyak PPPK paruh waktu yang dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu seiring dengan membaiknya kondisi keuangan daerah dan bertambahnya alokasi formasi ASN dari pemerintah pusat. Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis pemerintah untuk memberikan kepastian status hukum bagi tenaga honorer, menghindari pemutusan hubungan kerja massal, dan menata ulang sistem kepegawaian nasional agar lebih profesional dan berintegritas.

Tips Mempersiapkan Diri Menuju PPPK Penuh Waktu

Bagi para PPPK paruh waktu yang ingin segera diangkat menjadi PPPK penuh waktu, ada beberapa tips yang dapat dilakukan untuk mempersiapkan diri. Pertama adalah selalu memberikan kinerja terbaik dalam setiap tugas yang diberikan dan mencatat seluruh pencapaian kerja dalam sistem SKP elektronik agar mudah dievaluasi oleh atasan langsung dan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Kedua adalah terus meningkatkan kompetensi melalui pelatihan dan pendidikan lanjutan yang relevan dengan bidang tugas. Ketiga adalah menjaga kedisiplinan dan tidak melakukan pelanggaran aturan kepegawaian sekecil apapun karena hal ini akan berpengaruh pada penilaian kinerja tahunan. Keempat adalah aktif berkomunikasi dengan atasan dan BKD setempat untuk mengetahui perkembangan terbaru terkait rencana pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu di instansi masing-masing serta memantau informasi resmi dari sumber-sumber terpercaya mengenai kebijakan kepegawaian terbaru.

Penutup

Program PPPK paruh waktu 2025 memberikan harapan baru bagi jutaan tenaga honorer di Indonesia untuk mendapatkan kepastian status kepegawaian. Dengan adanya peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu di tahun 2026 tanpa harus mengikuti tes ulang, para PPPK paruh waktu memiliki motivasi lebih untuk menunjukkan dedikasi dan kinerja terbaik mereka dalam mengabdi kepada negara dan masyarakat.

Bagi calon peserta PPPK paruh waktu yang sedang menunggu penetapan NIP dan penyerahan SK, disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Pastikan semua dokumen kepegawaian telah lengkap dan valid agar proses penetapan NIP dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif yang dapat menghambat proses pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu di tahun ini.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال