Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara di seluruh Indonesia. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji PNS dan ASN. Kebijakan ini menjadi bagian dari program prioritas Quick Wins pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
Dasar Hukum Kenaikan Gaji PNS 2025
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 merupakan pemutakhiran dokumen Rencana Kerja Pemerintah sebagai tindak lanjut Perpres 109/2024 dan penyesuaian terhadap APBN 2025. Poin keeat dalam regulasi ini secara eksplisit menyebutkan kebijakan menaikkan gaji ASN, khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta TNI atau Polri dan pejabat negara. Langkah ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan daya beli pegawai negeri di tengah dinamika perekonomian nasional.
Kebijakan kenaikan gaji ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyesuaian gaji pokok ASN. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberikan perhatian lebih besar terhadap kesejahteraan pegawai negeri yang telah mengabdikan diri untuk negara. Informasi selengkapnya tentang kebijakan pemerintah dapat Anda baca di portal berita terpercaya.
Rincian Persentase Kenaikan Gaji Per Golongan
Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025, kenaikan gaji ASN diproyeksikan bervariasi antara 8 persen hingga 12 persen tergantung golongan dan masa kerja. Golongan I dan II akan mendapatkan kenaikan sekitar 8 persen dari gaji pokok saat ini. Sementara itu, Golongan III diperkirakan naik sekitar 10 persen, dan Golongan IV mendapat kenaikan tertinggi mencapai 12 persen.
Perlu dicatat bahwa kenaikan gaji ini hanya berlaku untuk gaji pokok PNS dan tidak mencakup tunjangan kinerja atau tunjangan lainnya. Besaran kenaikan disesuaikan dengan struktur gaji pegawai negeri sipil yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Meski persentase ini sudah dikabarkan luas, konfirmasi resmi mengenai nominal pasti per golongan masih dalam tahap finalisasi oleh Kementerian PANRB.
Kapan Kenaikan Gaji PNS 2025 Mulai Berlaku
Kenaikan gaji ASN berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025 resmi berlaku mulai Oktober 2025. Namun, pencairan gaji dengan nominal baru baru akan direalisasikan pada bulan November 2025. Mekanisme pencairan menggunakan sistem rapel, yaitu membayar selisih kenaikan untuk bulan Oktober dan bulan-bulan sebelumnya jika ada keterlambatan administrasi.
Sistem rapel ini memungkinkan PNS menerima pembayaran gaji dengan nominal lama pada Oktober, kemudian menerima tambahan berupa selisih kenaikan secara sekaligus di November. Dengan demikian, pegawai negeri akan merasakan peningkatan pendapatan yang signifikan saat pencairan rapel dilakukan. Update terkini seputar jadwal pencairan dapat diikuti melalui sumber informasi resmi pemerintah.
Mekanisme Pencairan Gaji dan Rapel November 2025
Proses pencairan kenaikan gaji PNS 2025 akan dilakukan secara bertahap melalui rekening bank yang telah terdaftar atas nama masing-masing pegawai. Kementerian Keuangan memastikan bahwa kenaikan gaji ini sudah masuk dalam perencanaan APBN 2025 sehingga tidak akan mengganggu stabilitas fiskal negara. Seluruh pegawai negeri diimbau untuk memastikan data rekening bank aktif dan valid agar proses transfer berjalan lancar.
Mekanisme rapel dua bulan akan mencakup akumulasi selisih gaji Oktober dan November yang dibayarkan sekaligus pada November 2025. Para ASN tidak perlu mengajukan permohonan tambahan karena pencairan akan dilakukan secara otomatis oleh sistem penggajian pemerintah. Untuk memastikan kelancaran proses, pegawai negeri disarankan berkonsultasi dengan bagian kepegawaian di instansi masing-masing.
Nasib Gaji Pensiunan PNS 2025
Meski Perpres 79 Tahun 2025 sudah resmi terbit, kabar kurang menggembirakan datang bagi para pensiunan PNS. Hingga Oktober 2025, gaji pensiunan PNS belum mendapat kenaikan sama sekali. Peraturan Presiden tersebut hanya mengatur kenaikan gaji bagi ASN aktif, sehingga tidak berdampak langsung pada para purnabakti.
PT Taspen Persero melalui akun media sosial resminya menegaskan bahwa belum ada regulasi pendukung yang mengatur kenaikan gaji pensiunan di tahun 2025. Perhitungan gaji pensiunan saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan 12 persen berlaku sejak Januari 2024. Para pensiunan diimbau untuk mengabaikan informasi tidak resmi dan hanya mempercayai pengumuman dari Taspen atau Kementerian terkait.
Meski demikian, pemerintah tidak menutup kemungkinan akan ada penyesuaian gaji pensiunan di masa mendatang. Kenaikan gaji ASN aktif secara otomatis akan memengaruhi perhitungan uang pensiun bulanan karena besarannya didasarkan pada gaji pokok terakhir saat menjabat. Namun, hal ini baru akan terasa bagi pegawai yang pensiun setelah implementasi Perpres 79 Tahun 2025 diterapkan sepenuhnya.
Daftar Gaji Pokok PNS Terbaru 2025 Per Golongan
Berikut daftar gaji pokok PNS terbaru yang berlaku di tahun 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebelum diterapkannya kenaikan dari Perpres 79/2025. Golongan IA memiliki rentang gaji dari Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600, sedangkan Golongan IB berkisar antara Rp1.840.800 hingga Rp2.670.000. Untuk Golongan IC, gaji pokok berada di kisaran Rp1.918.700 sampai Rp2.783.700, dan Golongan ID mencapai Rp1.999.900 hingga Rp2.901.400.
Pada Golongan II, struktur gaji dimulai dari IIA dengan rentang Rp2.184.000 sampai Rp3.643.400, IIB berkisar Rp2.385.000 hingga Rp3.797.500, IIC berada di kisaran Rp2.485.900 sampai Rp3.958.200, dan IID mencapai Rp2.591.100 hingga Rp4.125.600. Sementara itu, Golongan III terdiri dari IIIA dengan gaji Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200, IIIB berkisar Rp2.903.600 sampai Rp4.768.800, IIIC mencapai Rp3.026.400 hingga Rp4.970.500, dan IIID berada di kisaran Rp3.154.400 sampai Rp5.180.700.
Untuk golongan tertinggi yaitu Golongan IV, struktur gaji terbagi menjadi lima kategori. IVA memiliki rentang Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900, IVB berkisar Rp3.426.400 sampai Rp5.628.300, IVC mencapai Rp3.570.500 hingga Rp5.867.000, IVD berada di kisaran Rp3.720.600 sampai Rp6.116.300, dan IVE sebagai golongan tertinggi memiliki gaji pokok antara Rp3.877.300 hingga Rp6.377.600. Setelah kenaikan 8 hingga 12 persen diterapkan, nominal gaji pokok ini akan mengalami penyesuaian signifikan.
Prioritas Kenaikan Gaji untuk Profesi Tertentu
Perpres 79 Tahun 2025 memberikan perhatian khusus pada profesi vital di sektor publik. Guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh menjadi prioritas utama dalam kebijakan kenaikan gaji tahun ini. Pemerintah menyadari bahwa profesi-profesi tersebut memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia dan pelayanan publik yang berkualitas.
Selain ASN sipil, kenaikan gaji juga mencakup personel TNI dan Polri serta pejabat negara. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja dan produktivitas para pegawai negeri dalam melayani masyarakat. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, diharapkan kualitas pelayanan publik juga akan meningkat secara signifikan di seluruh Indonesia.
Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2025
Kenaikan gaji berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025 berlaku untuk seluruh kategori ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Namun, struktur dan besaran gaji keduanya tetap memiliki perbedaan. PNS memiliki status kepegawaian permanen dengan jaminan pensiun, sedangkan PPPK bekerja berdasarkan kontrak dengan jangka waktu tertentu.
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Meski sama-sama mendapat kenaikan, perhitungan dan besaran untuk PPPK disesuaikan dengan masa kontrak dan jabatan yang diemban. Keduanya tetap mendapatkan hak tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi pemerintah.
Dampak Kenaikan Gaji terhadap Ekonomi Nasional
Kenaikan gaji PNS 2025 diperkirakan akan memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat, terutama di daerah-daerah dengan konsentrasi pegawai negeri yang tinggi. Dengan peningkatan pendapatan, ASN memiliki kemampuan finansial lebih baik untuk memenuhi kebutuhan hidup dan berkontribusi pada perputaran ekonomi lokal. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi di tengah tekanan inflasi global.
Kementerian Keuangan memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan membebani APBN karena sudah diperhitungkan dalam perencanaan fiskal tahun 2025. Pemerintah juga terus melakukan evaluasi untuk memastikan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pegawai dan keberlanjutan keuangan negara. Dengan demikian, kenaikan gaji dapat berjalan tanpa mengorbankan program prioritas pembangunan lainnya.
Tips Mengelola Kenaikan Gaji PNS 2025
Bagi para PNS yang akan menerima kenaikan gaji dan rapel di November 2025, penting untuk merencanakan penggunaan dana dengan bijak. Alokasikan sebagian untuk kebutuhan mendesak, sisihkan untuk tabungan atau investasi jangka panjang, dan manfaatkan sisanya untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga. Hindari penggunaan dana rapel untuk konsumsi yang tidak produktif agar manfaat finansial dapat dirasakan dalam jangka panjang.
Para pegawai negeri juga disarankan untuk memanfaatkan program literasi keuangan yang disediakan oleh instansi masing-masing. Dengan pengelolaan keuangan yang baik, kenaikan gaji dapat menjadi peluang untuk memperbaiki kondisi finansial keluarga dan merencanakan masa depan yang lebih sejahtera. Konsultasikan dengan perencana keuangan profesional jika diperlukan untuk strategi pengelolaan yang lebih optimal.
Informasi Penting Seputar Kenaikan Gaji PNS 2025
Hingga awal Oktober 2025, Kementerian PANRB menyatakan bahwa pembahasan detail mengenai besaran kenaikan gaji per golongan dan mekanisme implementasi masih berlangsung. Meski Perpres 79 Tahun 2025 sudah resmi ditandatangani, nominal pasti dan jadwal pencairan final belum diumumkan secara komprehensif. Para ASN diimbau untuk terus memantau pengumuman resmi dari Kementerian PANRB, BKN, atau instansi terkait.
Untuk memastikan informasi yang akurat, pegawai negeri sebaiknya hanya mempercayai sumber resmi pemerintah dan mengabaikan rumor yang beredar di media sosial. Cek golongan dan masa kerja masing-masing untuk memperkirakan besaran kenaikan yang akan diterima. Pastikan juga data kepegawaian sudah ter-update di sistem e-government agar tidak terjadi kendala saat proses pencairan gaji dilakukan.
Langkah Pemerintah Meningkatkan Kesejahteraan ASN
Perpres 79 Tahun 2025 merupakan bagian dari upaya komprehensif pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Selain kenaikan gaji, pemerintah juga terus mengembangkan program-program lain seperti perbaikan sistem penggajian, digitalisasi administrasi kepegawaian, dan peningkatan fasilitas kerja. Semua ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan memotivasi pegawai negeri untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan terkait kesejahteraan ASN. Penyesuaian gaji secara berkala menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga daya beli dan motivasi kerja pegawai negeri. Dengan kesejahteraan yang terjamin, diharapkan ASN dapat fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam melayani kepentingan publik dengan profesional dan dedikasi tinggi.
Berapa Kenaikan Gaji PNS 2025 yang Akan Diterima
Pertanyaan yang paling sering ditanyakan ASN adalah berapa besaran kenaikan gaji yang akan diterima berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025. Sebagai ilustrasi, PNS Golongan III dengan gaji pokok Rp3.000.000 yang mendapat kenaikan 10 persen akan menerima tambahan Rp300.000 per bulan. Artinya, gaji pokok baru menjadi Rp3.300.000 belum termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya yang mungkin juga mengalami penyesuaian.
Sementara itu, untuk Golongan IV dengan gaji pokok Rp4.000.000 yang mendapat kenaikan 12 persen akan menerima tambahan Rp480.000 per bulan, sehingga total gaji pokok menjadi Rp4.480.000. Perhitungan ini masih bersifat estimasi dan nominal pasti akan diumumkan setelah regulasi teknis dari Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB diterbitkan. Para PNS dapat menghitung sendiri perkiraan kenaikan dengan mengalikan gaji pokok saat ini dengan persentase kenaikan sesuai golongan masing-masing.
Kapan Rapel Kenaikan Gaji PNS 2025 Dibayarkan
Sistem rapel kenaikan gaji PNS 2025 dijadwalkan dibayarkan pada November 2025 bersamaan dengan gaji rutin bulan tersebut. Rapel mencakup selisih kenaikan gaji untuk bulan Oktober yang belum dibayarkan karena proses administrasi penyesuaian nominal baru. Dengan mekanisme ini, PNS akan menerima gaji Oktober dengan nominal lama ditambah rapel kenaikan Oktober dan gaji November dengan nominal baru sekaligus di bulan November.
Jumlah rapel yang diterima tergantung pada besaran gaji pokok dan persentase kenaikan per golongan. Semakin tinggi golongan dan semakin besar gaji pokok, maka rapel yang diterima juga akan semakin besar. Pastikan rekening bank aktif dan dapat menerima transfer dari sistem penggajian pemerintah agar pencairan rapel berjalan lancar tanpa kendala. Jika terjadi masalah pencairan, segera hubungi bagian kepegawaian atau keuangan di instansi masing-masing untuk penyelesaian administrasi.