Cara Cek Progres Penetapan PPPK Paruh Waktu di Mola BKN dan Besaran Gaji Terbaru 2025
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka layanan monitoring penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu 2025 melalui platform Mola BKN. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Paruh Waktu kini dapat memantau perkembangan penetapan NI secara online dengan mudah dan cepat. Platform ini dirancang khusus untuk memberikan transparansi kepada calon pegawai ASN dalam mengakses informasi terkait status kepegawaian mereka.
Mola BKN merupakan singkatan dari Monitoring Layanan BKN yang merupakan aplikasi berbasis web resmi dari Badan Kepegawaian Negara. Aplikasi ini memungkinkan ASN dan calon ASN untuk mengakses berbagai layanan kepegawaian seperti pembuatan NI PPPK, NIP CPNS, kenaikan pangkat, pindah instansi, penambahan gelar akademik, hingga proses pensiun. Dengan adanya sistem ini, peserta dapat memantau secara real-time progres penetapan NI mereka tanpa harus datang langsung ke kantor BKN.
Jadwal Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan surat edaran resmi dari BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024, proses penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dilaksanakan mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025. Jadwal ini mengalami penyesuaian dari rencana awal untuk mengakomodasi berbagai keperluan administratif dan teknis di lapangan.
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dimulai dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh peserta yang lolos seleksi. Peserta wajib mengisi DRH secara elektronik melalui portal resmi sscasn.bkn.go.id dan melengkapi dokumen persyaratan yang ditentukan. Setelah itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari masing-masing instansi akan mengusulkan penetapan NI kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
Cara Cek Progres Penetapan di Mola BKN
Untuk mengecek progres penetapan NI PPPK Paruh Waktu, peserta dapat mengakses situs resmi monitoring-siasn.bkn.go.id melalui perangkat komputer atau smartphone. Setelah halaman utama terbuka, gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cek Layanan" yang tersedia di bagian tengah halaman. Klik tombol "Pilih Layanan" untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Pada menu dropdown yang muncul, pilih opsi "Penetapan NIP/NI PPPK" sesuai dengan jenis layanan yang ingin diperiksa. Sistem akan menampilkan formulir isian yang memerlukan beberapa data pribadi peserta seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor peserta seleksi. Masukkan data dengan benar dan teliti untuk mendapatkan hasil yang akurat.
Setelah mengisi semua data yang diminta, klik tombol "Cek Status" atau "Submit" untuk memproses pencarian. Sistem akan menampilkan informasi terkait status penetapan NI peserta dalam beberapa detik. Pastikan koneksi internet stabil agar proses pencarian berjalan lancar tanpa hambatan. Informasi lebih lengkap tentang berita terkini seputar kepegawaian dapat diakses di portal berita terpercaya yang menyediakan update harian.
Status yang Muncul di Mola BKN
Saat melakukan pengecekan di Mola BKN, peserta akan menemukan berbagai status yang menunjukkan tahapan proses penetapan NI mereka. Berikut adalah delapan status yang umum muncul beserta artinya untuk memudahkan pemahaman peserta terhadap progres administrasi kepegawaian mereka.
Belum Diusulkan
Status ini menandakan bahwa instansi tempat peserta akan ditempatkan belum mengajukan usulan penetapan NI ke BKN. Biasanya ini terjadi karena proses administrasi internal di instansi masih berlangsung atau dokumen peserta belum lengkap. Peserta disarankan untuk menghubungi bagian kepegawaian instansi terkait untuk memastikan kelengkapan berkas.
Proses di Instansi
Status ini mengindikasikan bahwa berkas peserta sedang dalam proses verifikasi dan validasi di tingkat instansi. PPK sedang memeriksa kelengkapan dokumen dan kebenaran data yang disampaikan oleh peserta. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja tergantung jumlah peserta yang diproses.
Usulan Dikirim ke BKN
Pada tahap ini, instansi telah mengirimkan usulan penetapan NI ke BKN pusat atau Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja. Berkas telah dinyatakan lengkap dan valid oleh PPK instansi serta siap untuk dilakukan verifikasi tingkat pusat. Peserta tinggal menunggu proses verifikasi dari BKN.
Proses di BKN
Status ini menunjukkan bahwa BKN sedang melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan yang diajukan oleh instansi. Tim BKN akan memeriksa kesesuaian data dengan database kepegawaian nasional dan memastikan tidak ada duplikasi atau kesalahan data. Proses ini merupakan tahap penting sebelum penetapan resmi.
Dikembalikan ke Instansi
Jika status ini muncul, berarti terdapat masalah atau ketidaksesuaian data yang menyebabkan usulan dikembalikan ke instansi untuk diperbaiki. Peserta perlu menghubungi bagian kepegawaian instansi untuk mengetahui detail perbaikan yang harus dilakukan. Biasanya masalah terkait dokumen yang tidak lengkap atau data yang tidak sesuai.
NI Ditetapkan
Status ini merupakan kabar baik karena menandakan Nomor Induk PPPK telah resmi ditetapkan oleh BKN. Peserta telah memiliki identitas kepegawaian yang sah dan tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari PPK instansi. Nomor Induk ini terdiri dari 18 digit yang berisi informasi pribadi dan tanggal pengangkatan.
SK Diterbitkan
Status ini menunjukkan bahwa Surat Keputusan pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu telah diterbitkan oleh instansi. Peserta dapat segera menghubungi bagian kepegawaian untuk mengambil SK dan menandatangani perjanjian kerja. Dengan terbitnya SK, peserta resmi menjadi Pegawai ASN dan dapat memulai tugas sesuai jabatan yang ditetapkan.
Data Tidak Ditemukan
Jika muncul status ini, kemungkinan terjadi kesalahan input data atau memang data peserta belum masuk ke sistem BKN. Peserta harus memastikan NIK dan nomor peserta yang dimasukkan sudah benar atau menghubungi instansi untuk konfirmasi status kepesertaan. Update informasi terkini seputar kepegawaian dapat dilihat di situs berita pilihan yang selalu menyajikan informasi aktual.
Solusi Jika NI Tidak Muncul di Sistem
Beberapa kendala dapat menyebabkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu tidak muncul pada aplikasi Mola BKN meskipun peserta sudah dinyatakan lulus. Kendala pertama adalah data belum diinput oleh BKN karena proses penetapan membutuhkan waktu untuk verifikasi dan pengesahan data dari berbagai instansi di seluruh Indonesia.
Kendala kedua terkait berkas administrasi yang belum lengkap atau tidak valid. Dokumen yang salah format, salah unggah, atau masih dalam proses perbaikan dapat menghambat penetapan NI. Peserta perlu memastikan semua dokumen persyaratan telah diunggah dengan benar sesuai ketentuan yang ditetapkan BKN.
Gangguan sinkronisasi sistem antara instansi pengusul seperti BKD atau BKPSDM daerah dengan sistem pusat BKN juga dapat menjadi penyebab. Sistem yang tidak terhubung sempurna akan menyebabkan data tidak terupdate secara real-time. Selain itu, proses penetapan yang masih berjalan secara bertahap membuat sebagian peserta sudah muncul lebih dulu sementara peserta lain belum.
Jika mengalami kendala, peserta dapat menghubungi Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing atau layanan bantuan BKN melalui contact center yang tersedia. Informasi kontak dan alamat kantor regional dapat diakses melalui situs resmi BKN atau bertanya langsung ke bagian kepegawaian instansi tempat peserta akan bertugas.
Contoh Format SK PPPK Paruh Waktu
Surat Keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah Nomor Induk ditetapkan oleh BKN. Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan NI PPPK Paruh Waktu, terdapat dua jenis format SK yang dapat dipilih oleh PPK instansi.
Format pertama adalah SK individual dimana masing-masing PPPK Paruh Waktu mendapatkan SK pengangkatan tersendiri. SK ini memuat identitas lengkap pegawai, jabatan yang diampu, unit penempatan, besaran gaji, masa perjanjian kerja, serta hak dan kewajiban sebagai PPPK Paruh Waktu. Format ini biasanya digunakan untuk jumlah peserta yang relatif sedikit.
Format kedua adalah SK kolektif dimana satu SK diterbitkan untuk banyak orang dengan nama-nama peserta tercantum dalam lampiran. Format ini lebih efisien untuk instansi yang mengangkat PPPK Paruh Waktu dalam jumlah besar. Meski diterbitkan secara kolektif, hak dan kewajiban masing-masing pegawai tetap sama dengan yang diterbitkan secara individual.
SK PPPK Paruh Waktu memuat beberapa informasi penting seperti dasar hukum pengangkatan yang merujuk pada Keputusan Menteri PANRB dan peraturan terkait lainnya. Tanggal Mulai Tugas (TMT) biasanya ditetapkan pada tanggal 1 bulan tertentu sesuai dengan periode pengangkatan yang diatur dalam surat edaran BKN, misalnya TMT 1 Oktober 2025.
Dalam SK juga disebutkan jenis jabatan yang akan diemban seperti guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola layanan operasional, atau operator layanan operasional. Unit penempatan ditentukan sesuai dengan formasi yang tersedia dan kebutuhan instansi. Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu adalah satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Besaran gaji yang diterima minimal setara dengan pendapatan terakhir saat masih menjadi tenaga honorer atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah masing-masing.
Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang gajinya mengikuti struktur golongan dan ruang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah. Hal ini membuat besaran gaji dapat bervariasi antar wilayah tergantung kondisi keuangan daerah masing-masing.
Sebagai gambaran, untuk lulusan SMA sederajat yang bekerja sebagai PPPK Paruh Waktu, gaji yang diterima berkisar antara Rp 2,07 juta hingga Rp 2,5 juta per bulan. Sementara untuk lulusan D3, gaji berkisar Rp 2,5 juta hingga Rp 3,2 juta per bulan. Lulusan S1 dapat menerima gaji sekitar Rp 2,5 juta hingga Rp 3,5 juta per bulan tergantung UMP wilayah dan masa kerja sebagai honorer.
Gaji tersebut merupakan gaji pokok belum termasuk tunjangan-tunjangan yang mungkin diberikan oleh instansi. PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja sesuai dengan proporsi jam kerja mereka. Beberapa instansi juga memberikan tunjangan khusus untuk jabatan tertentu seperti guru atau tenaga kesehatan.
Tunjangan dan Hak Lainnya
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tunjangan keluarga diberikan kepada PPPK yang telah menikah dan memiliki tanggungan dengan besaran yang proporsional terhadap jam kerja. Tunjangan ini membantu mencukupi kebutuhan hidup pegawai dan keluarganya.
Tunjangan kinerja atau yang dikenal sebagai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) juga diberikan kepada PPPK Paruh Waktu berdasarkan capaian kinerja dan kehadiran. Besaran TPP bervariasi antar instansi dan dihitung secara proporsional dengan jam kerja PPPK Paruh Waktu yang umumnya 4 jam per hari atau setara 50% dari jam kerja penuh.
PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan gaji ke-13 yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan. Gaji ke-13 ini dihitung berdasarkan gaji pokok ditambah tunjangan keluarga yang diterima. Pemberian gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu mengikuti aturan yang sama dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu.
Hak lainnya yang diterima PPPK Paruh Waktu adalah jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah sehingga PPPK Paruh Waktu dan keluarganya dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta yang bekerja sama dengan BPJS.
Peluang Pengangkatan Menjadi PPPK Penuh Waktu
Salah satu keuntungan menjadi PPPK Paruh Waktu adalah adanya peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja selama menjadi PPPK Paruh Waktu dan ketersediaan formasi serta anggaran di instansi masing-masing. Peserta yang menunjukkan kinerja baik dan memenuhi syarat akan diprioritaskan untuk pengangkatan penuh waktu.
Ketika diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, pegawai akan mendapatkan penyesuaian gaji sesuai dengan struktur gaji yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Gaji PPPK Penuh Waktu mengikuti sistem golongan dan ruang yang sama dengan PNS dengan rentang dari Golongan I hingga Golongan XVII.
Sebagai contoh, PPPK Penuh Waktu lulusan SMA masuk dalam Golongan V dengan gaji pokok berkisar Rp 2,51 juta hingga Rp 4,18 juta per bulan. Lulusan D3 masuk Golongan VII dengan gaji Rp 2,85 juta hingga Rp 4,55 juta. Sementara lulusan S1 masuk Golongan IX dengan gaji pokok Rp 3,2 juta hingga Rp 5,26 juta per bulan belum termasuk tunjangan.
Proses pengangkatan dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu memerlukan persetujuan dari Menteri PANRB terkait penetapan formasi dan kebutuhan pegawai. Instansi harus mengajukan usulan formasi PPPK Penuh Waktu yang dilengkapi dengan analisis kebutuhan dan data kepegawaian yang akurat.
Kewajiban dan Tanggung Jawab PPPK Paruh Waktu
Sebagai Aparatur Sipil Negara, PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan fungsi jabatan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati. Meski bekerja dengan jam kerja yang lebih singkat yaitu sekitar 4 jam per hari atau 18-19 jam per minggu, PPPK Paruh Waktu tetap harus memberikan kinerja optimal dan melayani masyarakat dengan baik.
PPPK Paruh Waktu wajib menaati peraturan disiplin pegawai ASN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai ASN. Pelanggaran disiplin dapat berakibat pada sanksi administratif mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemutusan perjanjian kerja sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Kehadiran tepat waktu dan menjalankan tugas sesuai jadwal yang ditetapkan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. PPPK Paruh Waktu harus mengisi daftar hadir baik secara manual maupun elektronik untuk keperluan administrasi kepegawaian dan perhitungan tunjangan kinerja. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat mempengaruhi pembayaran gaji dan tunjangan.
PPPK Paruh Waktu juga berkewajiban untuk meningkatkan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh instansi. Pengembangan kompetensi ini penting untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan juga sebagai syarat jika ingin diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu di kemudian hari.
Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu adalah satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran instansi. Perpanjangan kontrak dilakukan melalui penerbitan SK baru oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat persetujuan dari atasan langsung dan pejabat yang berwenang di instansi.
Evaluasi kinerja dilakukan secara berkala untuk menilai capaian target kerja, kehadiran, disiplin, dan kontribusi pegawai terhadap instansi. PPPK Paruh Waktu yang menunjukkan kinerja baik dan memenuhi target yang ditetapkan akan diprioritaskan untuk mendapatkan perpanjangan kontrak. Penilaian kinerja ini dilakukan secara objektif menggunakan sistem evaluasi kinerja ASN.
Ketersediaan anggaran menjadi faktor penting dalam perpanjangan kontrak karena sumber pendanaan upah PPPK Paruh Waktu berasal dari luar belanja pegawai. Instansi harus memastikan bahwa anggaran untuk membayar gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu tersedia sebelum memutuskan perpanjangan kontrak.
Jika kontrak tidak diperpanjang, PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja. Pemutusan kontrak harus dilakukan secara tertulis dengan pemberitahuan paling lambat 30 hari sebelum masa kontrak berakhir agar pegawai memiliki waktu untuk mempersiapkan diri.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Perbedaan utama antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu terletak pada jam kerja dimana PPPK Paruh Waktu bekerja sekitar 4 jam per hari atau 50% dari jam kerja normal, sementara PPPK Penuh Waktu bekerja 8 jam per hari sesuai ketentuan jam kerja ASN pada umumnya. Jam kerja yang berbeda ini tentunya mempengaruhi beban tugas dan tanggung jawab yang diemban.
Dari segi gaji dan tunjangan, PPPK Penuh Waktu mendapatkan gaji pokok sesuai golongan yang telah ditetapkan dalam peraturan presiden dengan rentang yang lebih tinggi dibanding PPPK Paruh Waktu. Tunjangan yang diterima PPPK Penuh Waktu juga lebih lengkap termasuk tunjangan jabatan, tunjangan kinerja penuh, dan berbagai tunjangan khusus lainnya sesuai jabatan.
Status kepegawaian keduanya sama-sama sebagai ASN dengan Nomor Induk Pegawai yang resmi, namun perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu bersifat lebih fleksibel dengan masa kontrak satu tahun yang dapat diperpanjang. PPPK Penuh Waktu memiliki masa kontrak yang lebih panjang dan lebih terjamin kelangsungannya karena mengikuti kebutuhan formasi pegawai instansi.
Peluang pengembangan karier PPPK Penuh Waktu lebih luas dengan kesempatan untuk naik pangkat, pindah instansi, dan menduduki jabatan struktural atau fungsional yang lebih tinggi. PPPK Paruh Waktu fokus pada pelaksanaan tugas teknis operasional dengan peluang pengembangan karier terbatas kecuali jika diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Tips Mengoptimalkan Karier sebagai PPPK Paruh Waktu
Untuk memaksimalkan peluang karier, PPPK Paruh Waktu perlu fokus pada peningkatan kinerja dengan menunjukkan dedikasi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Capaian target kerja yang konsisten dan kualitas layanan yang baik akan menjadi pertimbangan penting dalam evaluasi kinerja dan perpanjangan kontrak ke depannya.
Aktif mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan instansi atau lembaga diklat merupakan investasi penting untuk meningkatkan kompetensi. Sertifikat pelatihan dan pengembangan kompetensi akan memperkuat portofolio kepegawaian dan menjadi nilai tambah saat ada kesempatan pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu atau promosi jabatan.
Menjaga hubungan baik dengan atasan dan rekan kerja menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan membuka peluang untuk mendapatkan rekomendasi positif. Komunikasi efektif dan kerja sama tim yang solid akan membantu menyelesaikan tugas dengan lebih baik dan meningkatkan produktivitas kerja secara keseluruhan.
Selalu update informasi terkait kebijakan kepegawaian dan peraturan terbaru dari BKN dan Kementerian PANRB agar tidak ketinggalan kesempatan seperti pembukaan formasi PPPK Penuh Waktu atau program konversi status kepegawaian. Mengikuti portal berita dan informasi resmi dari instansi akan membantu mempersiapkan diri untuk berbagai peluang pengembangan karier di masa depan.
Informasi tambahan terkait perkembangan kebijakan PPPK dan kepegawaian terkini dapat diakses melalui Wikipedia tentang Aparatur Sipil Negara yang memberikan penjelasan komprehensif mengenai sistem kepegawaian di Indonesia. Sumber rujukan ini dapat membantu memahami konteks lebih luas tentang posisi PPPK dalam struktur kepegawaian nasional.
Bagi peserta yang masih menunggu penetapan NIP PPPK Paruh Waktu, penting untuk terus memantau perkembangan melalui Mola BKN dan menghubungi bagian kepegawaian instansi jika terdapat kendala. Proses administrasi kepegawaian memang memerlukan kesabaran namun dengan sistem yang transparan saat ini, peserta dapat memantau setiap tahapan dengan jelas. Persiapkan dokumen dengan baik dan pastikan semua persyaratan terpenuhi untuk mempercepat proses penetapan. Dengan menjadi PPPK Paruh Waktu, peluang untuk mengabdi sebagai ASN terbuka lebar dan ini merupakan langkah awal menuju karier kepegawaian yang lebih cemerlang. Terus tingkatkan kompetensi dan tunjukkan kinerja terbaik agar dapat berkontribusi optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memajukan instansi pemerintah tempat bertugas.
