Setiap tanggal 1 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila dengan tema tahun 2025 "Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya". Namun, banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah tanggal bersejarah ini termasuk hari libur nasional atau tidak.
Dasar Hukum Hari Kesaktian Pancasila
Penetapan Hari Kesaktian Pancasila memiliki landasan hukum yang kuat melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967. Keppres tersebut secara tegas menyatakan bahwa tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila, menandai peristiwa bersejarah yang menguatkan ideologi bangsa Indonesia.
Peringatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan momentum penting untuk mengingatkan seluruh rakyat Indonesia akan nilai-nilai luhur Pancasila yang menjadi fondasi negara. Tema tahun ini menekankan peran Pancasila sebagai perekat persatuan menuju cita-cita Indonesia Raya.
Rencana Upacara Peringatan 2025
Pemerintah telah menyiapkan rangkaian acara khusus untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila 2025. Upacara utama akan diselenggarakan di Monumen Pancasila Sakti dengan format pelaksanaan luring penuh, melibatkan berbagai komponen bangsa dalam komposisi petugas upacara yang telah ditentukan.
Pelaksanaan upacara ini menjadi simbol komitmen bangsa Indonesia terhadap ideologi Pancasila. Monumen Pancasila Sakti dipilih sebagai lokasi strategis karena nilai historisnya yang mengingatkan pada perjuangan mempertahankan ideologi negara.
Konfirmasi Status Libur Oktober 2025
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, bulan Oktober tidak memiliki tanggal merah atau cuti bersama. Hal ini berarti tanggal 1 Oktober 2025 bukanlah hari libur nasional meskipun merupakan hari peringatan penting.
SKB yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengonfirmasi bahwa seluruh aktivitas pendidikan, perkantoran, dan pemerintahan akan berjalan normal sepanjang Oktober 2025. Masyarakat hanya dapat menikmati libur reguler pada akhir pekan.
Sisa Tanggal Merah Tahun 2025
Setelah Oktober berlalu, masyarakat masih memiliki kesempatan menikmati libur nasional di bulan Desember. Dua tanggal merah terakhir tahun 2025 adalah libur nasional dan cuti bersama yang berkaitan dengan peringatan Hari Raya Natal, memberikan penutup yang meriah untuk tahun kalender.
Total hari libur nasional tahun 2025 mencapai 17 hari dengan tambahan 10 hari cuti bersama, menjadikan total 27 hari libur sepanjang tahun. Distribusi libur ini telah disusun secara proporsional untuk mengakomodasi seluruh pemeluk agama di Indonesia.