Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu semakin menjadi sorotan karena perubahan kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan sumber daya manusia pada sektor publik. Dengan penyesuaian terbaru di tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu resmi ditetapkan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, memberikan transparansi kepada seluruh golongan dan masa kerja.
Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan regulasi terbaru, PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan gaji pokok bulanan yang telah disesuaikan sesuai golongan masing-masing. Nilai terendah dimulai dari Rp 1.938.500 per bulan, dengan kategori sebagai berikut:
Golongan | Kisaran Gaji Pokok (per bulan) |
---|---|
I | Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900 |
II | Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200 |
III | Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200 |
IV | Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600 |
V | Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900 |
VI | Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100 |
VII | Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800 |
VIII | Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400 |
IX | Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500 |
X | Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000 |
XI | Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000 |
XII | Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800 |
XIII | Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800 |
XIV | Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500 |
XV | Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200 |
XVI | Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600 |
XVII | Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000 |
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima berbagai tunjangan yang besarnya tergantung pada jabatan, instansi, dan lokasi penempatan. Hal ini memberikan fleksibilitas dan keadilan bagi setiap tenaga profesional yang berkontribusi di pemerintahan.
Sistem Kontrak dan Fleksibilitas Kerja PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan kontrak kerja paruh waktu, sehingga memiliki jam kerja yang lebih fleksibel dibandingkan PPPK Penuh Waktu. Skema ini dihadirkan untuk mendukung instansi pemerintah yang memiliki keterbatasan anggaran, namun tetap membutuhkan tenaga ahli demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan melalui perjanjian tahunan dan dapat diperpanjang sesuai evaluasi kinerja setiap tahun. Kontrak yang lebih singkat ini memungkinkan penyesuaian kebutuhan tenaga kerja secara dinamis, mengikuti perkembangan anggaran maupun tuntutan pekerjaan.
Penentuan jam kerja dan masa kontrak dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai karakteristik pekerjaan serta anggaran yang tersedia. Informasi lebih lanjut terkait skema PPPK Paruh Waktu dapat diakses melalui situs resmi Kementerian PANRB maupun Badan Kepegawaian Negara.
Kesimpulan
Dengan kebijakan baru di tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu menjadi lebih transparan dan kompetitif untuk seluruh golongan. Adanya tunjangan tambahan dan fleksibilitas kontrak memberi peluang bagi tenaga profesional untuk berkarir di sektor publik secara optimal dan sejahtera.